Polres Bekasi Kota Tetapkan Eks Camat di Bekasi Sebagai Tersangka Pencabulan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi seorang oknum guru melakukan pencabulan pada muridnya (by:Istimewa)
Ilustrasi seorang oknum guru melakukan pencabulan pada muridnya (by:Istimewa)

HALLO BANTEN - Polisi masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan mantan Camat di Bekasi Timur terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pensiunan PNS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Pria inisial) CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan yang dikutip pada Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Istri Indra Bekti, Aldila Jelita Akui Sempat Galau untuk Ajukan Cerai, Ini Alasannya

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hengki, CM langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal pencabulan.

"Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM diamankan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terduga pelaku sudah diamankan. Menurut dia, saat ini CM masih menjalani pemeriksaan.

"Benar diamankan terlapor. Kami saat ini sedang mendalami terlapor dan dimintai keterangan," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Lebih lanjut Erna menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi terkait pencabulan pada Desember 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B /356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/ POLDA METRO JAYA.

"Pelapor adalah paman dari korban. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban," ucap Erna.**

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X