HALLO BANTEN, TANGERANG - Sidang kasus perdata berkaitan dengan penjualan mobil kredit milik penggugat Produser film Girry Pratama dengan tergugat bank swasta CIMB Niaga Auto Finance digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli perdata.
Girry Pratama menggugat perdata bank swasta CIMB Niaga Auto Finance berkaitan dengan penjualan mobil kreditan miliknya. Salah satu hal yang dipermasalahkan mengenai surat pemberitahuan dari pihak bank yang disebutnya tidak pernah sampai ke pihak Girry Pratama
"Perkara ini terkait dengan proses parate eksekusi yang dilakukan kreditur secara sepihak, dimana tindakan parate eksekusi tidak sesuai dengan ketentuan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2019 jo putusan makamah konsitusi nomor 99 Tahun 2020 jo putusan makamah konsitusi Nomor 2 Tahun 2021," ujar saksi ahli Sonyendah Retnaningsih, Kamis, 19 Agustus 2023.
Menurut Retna, dalam perkara ini kreditur tidak melaksanakan eksekusi sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, yang harus memenuhi dua unsur secara kumulatif. Seperti harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi.
"Kedua harus penyerahan secara sukarela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi secara sukarela dan tidak ada kesempatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi," jelasnya.
Retna menuturkan, jika misalnya debitur dinyatakan wanprestasi, harus ada jaminan kebendaan itu merupakan perjanjian ikutan. Di mana, lanjutnya, itu tidak bisa berdiri sendiri, karena adanya perjanjian pokok.
"Perjanjian pokok sebenarnya jual beli tetapi dengan konsep utang piutang. Jual beli secara cicilan. Kalau konsep jual beli walaupun mekanisme cicilan, maka hak milik itu sudah terjadi ketika terjadi penyerahan barang. Beda dengan jual beli benda tetap, harus dengan suatu autentik," jelasnya.
Retna menambahkan, jadi jaminan fidusia ini milik kreditur karena hanya memberikan hak ada jaminan kebendaan, bisa tanggungan, fidusia, gadai. jadi tidak memindahkan hak milik.
Artikel Terkait
Kadin Indonesia dan Banten Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Sebabnya
BPS: IHK Inflasi Tiga Kota di Banten Alami Kenaikan
Polsek Panongan Polresta Tangerang Bekuk Lady Queen, Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Disperindag: Kenaikan Harga Pangan di Kabupaten Tangerang Karena Cuaca Buruk
Pemkab Tangerang Siap Ajukan Bantuan Bagi Petani Terkena Banjir
Polres Serang Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Tawuran di Neglasari Tangerang, Tiga Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya
Sinopsis Film Noktah Merah Perkawinan yang Mulai Tayang di Netflix, Marsya Timothy Berperan Cemerlang
Telkomsel Buka Lowongan Kerja untuk 36 Posisi, Simak Syarat-syaratnya
Sempat Buron, Begal Pedagang Pecel Lele di Tangerang Dibekuk Polres Tangerang Kota