HALLO BANTEN - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1%.
Kenaikan tersebut sebesar Rp225.667 dari UMP 2021. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.
Kenaikan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Anies, Sabtu 18 Desember 2021.
Selin itu menurut Anies, yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, dirinya berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha”, tutur dia.
Anies mengungkapkan kenaikan ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan wujud apreasi bagi pekerja juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.
Artikel Terkait
Menaker: Penetapan UMP Provinsi Paling Lambat 21 November 2021, Ini Alasannya
Bocoran UMP 2022 Alami Kenaikan, DKI Jakarta Tertinggi
Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 4.453.935
Anies Baswedan Berkeinginan Kaji Ulang Penghitungan UMP DKI 2022