Ini Penjelasan MUI Soal Tudingan Monopoli Sertifikasi Halal

- Kamis, 6 Januari 2022 | 19:07 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok.RRI)
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Dok.RRI)

HALLO BANTEN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak.

Menurut Aiyub keberadaan aturan baru ini akan menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.

“Ada BPJH [Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal] sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH [Lembaga Pemeriksa Halal] yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip dari laman MUI, Kamis 6 Januari 2022.

Aiyu juga menuturkan, seluruh pihak terkait tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.

Dalam perundangan yang baru ini, sambungnya, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satu Nama Tetap di Hati dari EYE yang Viral di TikTok

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Berjudul Dinda Jangan Marah Marah Karya Masdo yang Viral di TikTok

Baca Juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Mengaku Tidak Masalah dan Ikhlas

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal.

"Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,"ujar Aqil.

Dia juga mengungkapkan ke depan pemerintah akan terus menambah LPH di Indonesia. Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia.

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BNI Griya Pertahankan Pertumbuhan Positif

Minggu, 14 Mei 2023 | 16:57 WIB
X