HALLO BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengatur tata kelola dan tata niaga jalur distribusi gas 3 kilogram atau yang biasa gas melon.
Nantinya dalam aturan itu, gas elpiji ukuran 3 kilogram tidak bisa sembarangan didapat di warung rumahan.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, nantinya dalam pengaturan tata niaga gas LPG 3 kg nantinya akan dibuat lebih tepat sasaran.
Tutuka Ariadji bilang salah satu caranya adalah pendataan pembelian gas LPG 3 kg akan dilakukan menggunakan KTP atau NIK yang ada di KTP.
Selain itu, untuk pembelian dari tabung gas LPG 3 kg ini juga tak bisa lagi dilakukan melalui warung secara eceran.
Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Ini Fakta Hukumnya
Hal itu menurut Tutuka Ariadji, pembelian elpiji melon hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ujar Tutuka Ariadji.
Lantas bagaimana mekanisme pembelian LPG 3 Kilogram yang sangat dibutuhkan masyarakat?
Untuk mekanismenya, dijelaskan oleh Tutuka Ariadji harus melalui beberapa proses penting.
Artikel Terkait
Waduh! Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Kosupsi Proyek Gas Bumi
Polda Metro Pastikan Menunda Penindakan Tilang Pelanggar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Setelah Minyak Goreng, Harga Gas Naik Sampai Rp 205 Ribu, Bikin Pusing!
Luhut Sebut Setelah Pertamax, Pertalite dan Gas 3 Kg akan Naik Juli
Kapolda Metro Jaya Beri Pernyataan Terkait Tembakan Gas Air Mata Depan Gedung DPR
Satu Orang Tewas saat Tutup Kebocoran Gas Amonia di Gundang Es Krim Diamond di Jakarta
BRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp12,22 Triliun
Mulai 2023 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai Kartu Bansos, Ini Aturannya
Pertamina Naikkan Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Rp2 Ribu Perkilogram, Ini Pengumumannya
Menko PMK : Gas Air Mata Menjadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan