PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Faktanya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:36 WIB
Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan petugas pemilu 2024 sudah divaksin covid-19 (Dok.KPU.go.id)
Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan petugas pemilu 2024 sudah divaksin covid-19 (Dok.KPU.go.id)

HALLO BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengklarifikasi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang kini menghebohkan itu.

PN Jakarta Pusat menyebut jika putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Hal itu berawal dari gugatan yang diajukan Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarJuru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Ini Langkah Presiden Joko Widodo Tertibkan Gaya Hedonis Pejabat dan ASN

Dalam putusannya, majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.

Kemudian, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Zulkifli Atjo menolak jika putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu," ujarnya.

Menurutnya putusan tersebut menunda tahapan. Soal ditafsirkan ke penundaan Pemilu 2024, ia tidak tahu

Menurutnya, gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik.

Hal itu adalah karena gugatan tersebut merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," ucap Zulkifli Atjo.***

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X