HALLO BANTEN - Dua partai politik di Kota Sukabumi, Jawa Barat dipastikan tidak ikut serta pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang dikarenakan tidak mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Dua parpol tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hingga penutupan atau pukul 23.59 WIB pada Minggu, 14 Mei 2023, kedua partai ini tidak kunjung hadir untuk mendaftarkan bakal caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami di Sukabumi pada Senin 15 Mei 2023.
Menurut Sri, dengan demikian jumlah parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi sebanyak 16 parpol dan untuk saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Dinsos Kota Tangerang Sebut Kuota bansos ke Perguruan Tinggi Masih Tersedia
Adapun 16 parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.***
Artikel Terkait
Ingin Tahu Gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Simak Hak dan Kewajibannya
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Faktanya