KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

- Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  (kpu.go.id)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (kpu.go.id)

HALLO BANTEN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pembentukan PPK ini akan dilakukan tanggal 20 November 202 sampai 16 Desember 2022," kata Komisioner KPU Parsadaan Harahap pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2022.

"Pembentukan PPS-nya dilakukan setelah pembentukan PPK, yaitu pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023," sambungnya.

Menurutnya, KPU diketahui membutuhkan 36.330 orang PPK, dan 251.295 PPS dari seluruh Indonesia.

Ia melanjutkan, sementara masa kerja PPK berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Baca Juga: Laba BRI Terbang 106,14%, Erick Thohir: Buah Transformasi Berkelanjutan

Parsadaan lalu menjelaskan syarat-syarat mendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, yaitu:

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk PPK dan PPS;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan proklamasi 17 Agustus 1945;

- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

- Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotik;

- Berpendidikan paling rendah SMA;

Halaman:

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X