Bawaslu Awasi Penyebar Hoax Jelang Pemilu 2024 dan Bentuk Satgas Medsos

- Minggu, 18 Desember 2022 | 17:49 WIB
Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu RI akan membentuk tim satgas untuk mengawasi percakapan dan nunggahan di media sosial.
Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu RI akan membentuk tim satgas untuk mengawasi percakapan dan nunggahan di media sosial.

HALLO BANTEN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Link Nonton Film Korea Romantis Cassiopeia (2022)

Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial. "Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.

Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.

"Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas)," tukasnya.***

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X