HALLO BANTEN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu 18 Desember 2022.
Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Link Nonton Film Korea Romantis Cassiopeia (2022)
Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial. "Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.
Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.
"Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas)," tukasnya.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Laporkan Ketua Bawaslu Makassar Dugaan Perzinaan dengan Istrinya
Jangan Salah , Inilah Daftar Anggota KPU dan BAWASLU Terpilih Periode 2022- 2027
Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu, Refly Harun Sebut yang Tidak Independen Akan Terpilih Kembali
KPU-Bawaslu Verifikasi Berkas Pendaftaran Sembilan Parpol, Ini Hasilnya
Jokowi Minta Bawaslu RI Tegas Dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya