Resmi, KPU Loloskan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:24 WIB
Akhirnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Bawaslu (Twitter @Partai Ummat DPW DIY Official)
Akhirnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Bawaslu (Twitter @Partai Ummat DPW DIY Official)

HALLO BANTEN - Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.

"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kemenkes: Warga Positif Covid-19 Berpergian Pakai Masker

Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari menambahkan mengatakan usai verifikasi faktual dibacakan pihaknya akan melakukan penandatanganan berita acara.

"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Bawaslu pun memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

Berikut daftar 18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X