Ingin Tahu Gaji Pantarlih di Pemilu 2024? Simak Hak dan Kewajibannya

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:27 WIB
Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya Per Bulan (KPU Banjar Baru)
Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Gaji yang Dikantonginya Per Bulan (KPU Banjar Baru)

HALLO BANTEN - Ingin mengetahui berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Lantas simak juga info syarat daftar seleksi, masa dan cara kerja hingga berapa orang per desa dalam ulasan berikut.

Sebelumnya, banyak yang sedang cari informasi terkait gaji, syarat daftar seleksi hingga cara kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Sebagai informasi, mengutip dari halaman resmi kpu.go.id, pendaftaran seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023. Pendaftaran hanya sampai 28 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 merupakan orang yang bertugas melalukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Nantinya data pemilih itu akan dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Ini Cerita Erina Gudono Saat Habiskan Bulan Madu dengan Kaesang di Eropa

Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pantarlih Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Sebab, Pantarlih dibentuk dan dilantik oleh PPS. Berikut detail tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X