HALLO BANTEN, JAKARTA - Apakah Anda sudah mengetahui hukum Paylater dalam Syariah Islam? Mungkin banyak orang yang memakai fitur tersebut tanpa mengetahui hukumnya dalam Syariah Islam.
Paylater memang cukup populer di banyak kalangan masyarakat karena dianggap memudahkan pembelian suatu barang. Ada banyak perusahaan Fintech yang memiliki fitur Paylater, seperti OVO, Grab, GoPay, ShopeePay, dan masih banyak lagi. Nah, sebenarnya bagaimana hukum Paylater dalam Syariah Islam?
Paylater merupakan sebuah fitur yang memberikan layanan untuk menunda pembayaran dari barang yang akan dibeli dalam jangka waktu tertentu. Pola Paylater ini menyerupai pola yang ada pada sistem Kartu Kredit.
Baca Juga: Kronologis Anak Buya Arrazy Ditembak Hingga Meninggal Dunia
Riba
Paylater bersifat riba. Dilihat dari sisi manapun, Paylater memiliki basis utang (qardl) yang berarti konsumen akan memiliki utang terhadap perusahaan tersebut saat membeli barang.
Jika perusahaan tersebut menetapkan sebuah syarat penambahan harta/manfaat dari jasa utang yang dipakai oleh konsumen, maka hal itu termasuk ke dalam kategori riba qardi.
BACA JUGA: Link Nonton Melur untuk Firdaus FULL Episode 1-28 Sub Indo, Drama Malaysia Viral di Indonesia
Akad Ijarah
Artikel Terkait
Agen BRILink, Keagenan Bank Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia
Ada Lowongan di Bank BNI untuk Lulusan SMA Hingga S1, Cek Syaratnya
Perampok Siang Bolong Satroni Bank BJB di Fatmawati, Ancam Pegawi Pakai Senjata
Pelaku Perampokan Bank BJB Ternyata Staf HRD Bergaji Rp60 Juta
Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang RESMI Bank Indonesia untuk Lebaran 2022
Terapkan Strategi Berkelanjutan, BRI Jadi Bank Terbaik dalam ESG IDX Leader
Jadi Best Market Maker, Bank Indonesia Apresiasi BRI dengan 5 Penghargaan
TOP! BRI Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik 2022
Pelayanan Prima, BRI Raih Predikat The Best Bank Service Excellence 2022
Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk Masyarakat