Simak Pengumuman PPPK Guru 2022 Hasil Seleksi ASN BKN di Link sscasn.bkn.go.id

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:24 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi PNS dan PPPK. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

HALLO BANTEN - Ada kabar gembira bagi guru honorer yang telah mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Pemerintah melalui BKN dan Kemendikbud akan mengumumkan hasil tes seleksi PPPK Guru 2022 hasil seleksi ASN akan dirilis BKN pada Jumat, 10 maret 2023 di link sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Para guru Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum (P4) nantinya bisa cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui dua link: SSCASN BKN dan Kemdikbud.

Jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 sebenarnya akan rilis awal Februari 2023 namun alami penundaan karena masih ada formasi yang kosong atau kuota yang belum terserap.

Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 adalah kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Wow! Ini Gaji dan Tunjangan PPP Non Guru, Ternyata Tak Kalah dengan ASN

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 rilis Jumat, 10 Maret 2023 dipastikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni di Jakarta pada Rabu 1 0 Maret 2023.

"Kami imbau Ibu dan Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Alex dilansir dari ANTARA .

Ada dua cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui login dashboard SSCASN BKN dan situs Guru PPPK Kemdikbud antara lain:

Login dashboard SSCASN BKN

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas.

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

Halaman:

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X