HALLO BANTEN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap prediksinya tentang kenaikan muka air laut yang ada di Indonesia pada September 2021 lalu.
Prediksi yang menyebut 115 pulau di Indonesia tenggelam tahun 2011 itu disikapi ilmuan Indonesia yang ada di Singapura, Dita Liliansa.
Peneliti di National University of Singapore (NUS) itu menyebut Indonesia perlu mewaspadai adanya penelitian yang diungkap BRIN tersebut serta siaga akan potensi kenaikan muka air laut yang bisa menjadi ancaman bagi negara kepulauan.
Tak hanya riset BRIN yang juga menyebut 92 pulau terluar Indonesia berpotensi tenggelam, laporan panel antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang terbaru juga menyebut permukaan air laut secara global terus meningkat.
“Beberapa pulau terluar di tanah air mungkin tidak berpenghuni. Namun, pulau-pulau tersebut memegang nilai strategis yang penting karena menjadi patokan dalam penentuan batas wilayah perairan Indonesia,” ujar Dita.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah keutuhan wilayah Indonesia masih bisa dipertahankan jika pulau terluarnya tenggelam. Pasalnya konsep negara kepulauan memungkinkan negeri kita mengeklaim kedaulatan wilayah perairan beserta hak eksklusif terhadap sumber dayanya.
“Adapun titik awal penentuan batas wilayah suatu negara kepulauan ditandai dengan penentuan garis khusus yang disebut archipelagic baseline (garis pangkal kepulauan),” jelas Dita.
“Garis ini dibuat dengan menghubungkan titik-titik terluar yang disebut basepoints. Titik tersebut haruslah berada di pulau ataupun karang (drying reefs) terluar,” kata peneliti Ocean Law & Policy Research Associate di NUS tersebut.
Mengutip dari laman The Conversation, konsekuensi naiknya muka air laut adalah garis pangkal kepulauan itu bisa tenggelam sebagian atau seluruhnya, titik alternatif perbatasan pun harus segera ditentukan. Solusi lainnya bisa dengan membuat titik yang tenggelam itu berada di atas permukaan air laut lagi.
“Dalam kasus ekstrem, kenaikan muka air laut bahkan dapat menghilangkan teritori suatu negara, termasuk menghilangkan baseline dan zona maritim yang diukur darinya,” jelas Dita.
Solusi Atasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut
Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim bisa mempertimbangkan untuk menegakkan aturan agar perjanjian perbatasan laut menjadi final sehingga naiknya muka air laut tidak berpengaruh terhadap batas negara. Kesepakatan itu bisa dijalin Indonesia dengan PBB maupun negara tetangga di Asia Tenggara.
“Maklumat ini mengikuti langkah yang ditempuh negara-negara Pasifik. Pada 2015, tujuh pemimpin negara Polynesia menerbitkan Deklarasi Taputapuātea tentang Perubahan Iklim. Mereka menyepakati baseline yang permanen sekalipun muka air laut berubah,” ungkap Dita.
Artikel Terkait
Jokowi Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ini Alasannya
BMKG Beri Peringatan Dini Potensi Banjir Rob hingga Angin kencang di Daerah Ini