HALLO BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.
Lebih lanjut Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Baca Juga: Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Johnny G Plate sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia mengenakan rompi pink dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber diantaranya pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan ketiga, biaya pembangunan tower BTS ini.***
Artikel Terkait
Kejagung Dalami Penerima Suap Karton Minyak Goreng di Kemendag
Dilimpahkan Polri, Kejagung Proses Berkas Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kejagung Selesaikan 1.334 Perkara Tindak Pidana Lewat Restorative Justice
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Detilnya
Kejagung Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Raja Sawit Surya Darmadi
Kejagung Sebut Terima SPDP Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Kejagung Buka Opsi Gabungkan Dua Perkara Kasus Brigadir J
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Lengkap, Ini Detilnya
Kerugian KSP Indosurya Capai 106 Triliun, Kejagung: Terbesar di Indonesia
Direktur BAKTI Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo