HALLO BANTEN - Kejaksaan Agung menyita dua bidang tanah milik terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 19.996 M2.
“Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 M2,” ucap Ketut dalam keteranganya, Jumat 26 Mei 2023.
Adapun aset itu adalah hasil penelusuran dari tim Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei sampai 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Baca Juga: Ini Pesan NU dan Muhammadiyah yang Desak Pemilu 2024 Kedepankan Kepemimpinan Moral
Pasca berhasil ditemukan, aset itu langsung disita eksekusi pada tanggal 22 Mei 2023 oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta, Ini Kasusnya
Hak Jawab dari BTN Soal Pemberitaan Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta, Ini Kasusnya
Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Ini Jenis 16 Mobil Mewah yang Dilelang Kejaksaan Agung
Hasil Lelang Kendaraan Mewah Kasus Jiwasraya Hanya Rp6,1 Miliar, Sebanding dengan Kerugian Negara?
Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar Aturan dan Rugikan Negara