Duh Guru Ngaji di Depok Lakukan Pencabulan, Korbanya Mencapai 10 Anak

- Selasa, 14 Desember 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan (by:Istimewa)
Ilustrasi Pelecehan (by:Istimewa)

HALLO BANTEN - Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan MMS (52) guru ngaji majelis taklim, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pelaku melakukan pencabulan terhadap 10 anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember.

Kasus ini masih berjalan, dan hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: Jelang laga Indonesia Vs Vietnam Pelatih Laos Buka Suara

“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10 hingga 15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa 14 Desember 2021.

Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.

Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya.

Baca Juga: Langkah Penyelamatan Diri dari Bencana Tsunami

Usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Zulpan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital serta hal lain yang tidak pantas. Kejadian tersebut terus berlanjut hingga awal Desember.

Baca Juga: Mengejutkan! Lucinta Luna Pacari Bintang Ikatan Cinta, Sampai Bucin, Kasih Harta Hingga Hapus Foto di IG

“Tersangka memiliki murid pengajian sebanyak 70 orang dan 10 orang menjadi korban,” jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, Polres Metro Depok telah melakukan visum kepada para korban dan melakukan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Depok.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, hingga Pasal 64 KUHP.

Halaman:

Editor: Sari Dewi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X