Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Kecelakaan Hasya Atallah Saputra Mahasiswa UI Sudah SP3

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:48 WIB
Mahasiswa UI Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Netizen: Pak Pol The Best Lah
Mahasiswa UI Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Netizen: Pak Pol The Best Lah

HALLO BANTEN - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sudah diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan terkait alasan penghentian kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tersangka sudang meninggal dunia.

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," beber Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Polres Cilegon Beri Tanggapan Terkait Voice Note Viral Penculikan Anak Menggunakan Mobil Merah

Sebelumnya, Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," jelas Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ungkapnya.***

Editor: Yudhi Aulia Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X