HALLO BANTEN - Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sudah diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan terkait alasan penghentian kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tersangka sudang meninggal dunia.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," beber Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Polres Cilegon Beri Tanggapan Terkait Voice Note Viral Penculikan Anak Menggunakan Mobil Merah
Sebelumnya, Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," jelas Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Tabrak Odong-odong di Kragilan Banten Dapat Uang Rp50 Juta
Buntut Kecelakaan Maut, Kini Odong-odong Dilarang di Serang Banten
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Ayah Emil Dardak
Terkait Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Lakukan Tes Urine Sopir Truk
Korban Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi Jadi 23 Orang, Ini Daftarnya
Kecelakaan di Tol Cipali KM 139, 3 Orang Dilaporkan Tewas dan 7 Luka-luka
Pasca Kecelakaan, DPR Desak Proyek Kereta Cepat Dihentikan Sementara, Ini Sebabnya
Macet Parah dan Panjang Imbas Kecelakaan Tol MBZ, Polisi Berlakukan Contraflow di KM 47-61
Korlantas Polri: 114 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Operasi Lilin 2022
Kakorlantas Polri: Angka Kecelakaan Operasi Lilin 2022 Naik 11 Persen, Ini Sebabnya